Sidoarjo, IntelijenSiberNews.com – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan di SPBU 54.612.09 Bungurasih, Jalan Letjend Sutoyo, Bungurasih, Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Hasil pemantauan di lapangan menemukan sejumlah sepeda motor, termasuk Suzuki Thunder bertangki besar, diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 00.00–05.00 WIB.
BBM yang dibeli diduga tidak seluruhnya digunakan untuk kendaraan, melainkan dipindahkan dari tangki sepeda motor ke jeriken berkapasitas sekitar 35 liter. Aktivitas pemindahan tersebut diduga dilakukan di pinggir jalan, tidak jauh dari SPBU, bahkan di kawasan permukiman dan tepat di depan rumah warga.
Sekitar lima jeriken ditemukan di lokasi yang disebut menjadi tempat penampungan sementara. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan karena dilakukan di jalur yang menjadi salah satu akses alternatif masyarakat.
Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, pemindahan BBM di ruang publik juga menimbulkan pertanyaan terkait aspek keselamatan dan ketertiban lingkungan, terlebih Pertalite merupakan bahan yang mudah terbakar.
Sejumlah pembeli yang diduga melakukan pengisian berulang disebut berasal dari luar wilayah sekitar SPBU, di antaranya Sukodono dan Wage, Sidoarjo. Muncul pula informasi mengenai dugaan pembayaran Rp2.000 untuk setiap pembelian senilai Rp100 ribu. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian.
Saat awak media meminta penjelasan terkait aktivitas pengisian berulang, pengawas SPBU bernama Agus datang ke lokasi dan disebut menyaksikan aktivitas tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan SPBU. Apabila benar terjadi pengisian Pertalite berulang menggunakan kendaraan yang sama, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali, praktik tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti dan seluruh unsur pidana terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun, pengisian berulang atau pemindahan Pertalite ke jeriken tidak otomatis merupakan tindak pidana. Aparat tetap perlu membuktikan tujuan pembelian, pola transaksi, volume BBM, dugaan penjualan kembali, serta unsur pidananya.
Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri pola pengisian berulang dan pemindahan Pertalite di pinggir jalan.
Masyarakat berhak mendapatkan distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran, pelayanan SPBU yang tertib, serta lingkungan yang aman dan nyaman. (Red/Tim)

