Banner Header

"Kauman Fighter" Dugaan Adu Ayam Berunsur Perjudian di Blitar Disorot, Aparat Diminta Telusuri hingga Tuntas


 

Blitar, IntelijenSiberNews.com - Dugaan praktik perjudian berkedok adu ayam di wilayah blitar menjadi sorotan. Informasi mengenai kegiatan bertajuk “Kauman fighter” mencuat setelah beredar poster yang memuat hadiah dan persyaratan peserta untuk kegiatan yang disebut berlangsung pada (10/10/2026).

Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut secara serius agar fakta dapat diketahui dengan jelas dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.


Poster tersebut memuat kegiatan bertajuk “Sabtu T1000 6 Air” yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai. Dalam poster tercantum ketentuan peserta minimal menggandeng enam orang, dengan hadiah utama berupa seekor kambing. Selain itu, tersedia hadiah undian untuk kategori Runner-Up bagi peserta yang menggandeng sedikitnya 12 orang.


Hal utama yang perlu diketahui adalah Bagaimana mekanisme kegiatan tersebut? Apakah kegiatan ini murni komunitas, atau melibatkan taruhan maupun transaksi tertentu? Jawabannya perlu berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar dugaan atau asumsi.

Informasi yang diterima redaksi menyebut kegiatan tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial YL. Namun, identitas, peran, dan keterlibatannya belum terverifikasi. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan fakta dan mencegah kesimpulan sepihak.


Polres Blitar dan Polsek Srengat diharapkan menelusuri informasi tersebut secara profesional dan objektif. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan fakta. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Secara hukum, dugaan perjudian dapat ditelaah berdasarkan Pasal 426 dan 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur penyelenggaraan atau pemberian kesempatan berjudi tanpa izin, sedangkan Pasal 427 mengatur penggunaan kesempatan bermain judi tanpa izin.

Penerapannya tetap harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Hadiah atau kegiatan adu ayam saja belum cukup untuk membuktikan adanya perjudian.



Redaksi meminta penyelenggara menjelaskan secara terbuka bentuk kegiatan, mekanisme peserta, sumber hadiah, dan ada tidaknya taruhan. Klarifikasi ini penting untuk menjawab pertanyaan publik dan mencegah beredarnya informasi yang belum terverifikasi.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan terverifikasi dari YL maupun aparat terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.

Masyarakat berhak mendapat informasi yang jelas, sementara aparat dapat menindaklanjuti laporan sesuai kewenangannya. Jika ditemukan unsur perjudian, proses hukum dilakukan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan agar tidak muncul tuduhan tanpa dasar. (Red/BM)



Editor : Bismo


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال