Pembangunan Saluran Air Desa Urangagung Kec.Sidoarjo Kab. Sidoarjo Diduga Mengabaikan Mutu Kontruksi Proyek...




Sidoarjo, IntelijenSiberNews.com -  Pembangunan peningkatan proyek saluran air di Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai kontrak sebesar Rp230.756.000 yang dikerjakan oleh CV Reksa Abadi Bersama menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak mengutamakan kualitas konstruksi.


Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat pemasangan elemen saluran dilakukan di atas galian yang masih terdapat genangan air dan tanah dasar yang belum dipersiapkan secara optimal. Dugaan yang mencuat adalah tidak adanya lantai kerja (lean concrete) sebagai dasar pondasi konstruksi saluran, padahal lantai kerja memiliki fungsi penting untuk menjaga kestabilan pondasi, mencegah penurunan tanah, serta menjamin mutu bangunan dalam jangka panjang. 

Selasa, 23 Juni 2026


Jika benar pekerjaan dilakukan tanpa lantai kerja sebagaimana yang dipersyaratkan dalam gambar kerja maupun spesifikasi teknis kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan mempercepat kerusakan saluran di kemudian hari.


Masyarakat mempertanyakan peran konsultan pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam mengawasi pekerjaan agar sesuai spesifikasi teknis. Sebab, proyek yang menggunakan uang negara seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu.


“Jangan sampai proyek baru dibangun sudah mengalami retak, amblas, atau kerusakan akibat pelaksanaan yang tidak sesuai standar teknis. Uang rakyat harus menghasilkan bangunan yang berkualitas,” ujar salah satu pemerhati pembangunan di Sidoarjo.


Dugaan Pelanggaran Regulasi


Apabila hasil pemeriksaan teknis membuktikan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak atau Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), maka dapat dikaitkan dengan:


1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 54 ayat (1), yang mewajibkan penyedia jasa menyerahkan hasil pekerjaan secara tepat mutu, tepat biaya, dan tepat waktu sesuai kontrak kerja konstruksi. 


2. UU Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 59, yang mewajibkan penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, serta standar mutu hasil pelaksanaan konstruksi. 


3. UU Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 23 ayat (2), yang mengatur bahwa penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan kerja, dan tata lingkungan untuk menjamin tertib penyelenggaraan konstruksi. 


4. Apabila ditemukan unsur pengurangan volume atau spesifikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka hasil audit dapat menjadi dasar penelusuran dugaan tindak pidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Desakan Audit Teknis




Sejumlah pihak mendesak Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, konsultan pengawas, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan teknis lapangan guna memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak, gambar kerja, dan standar operasional prosedur konstruksi.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian, kontraktor wajib melakukan perbaikan atau pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi standar sebelum dilakukan serah terima pekerjaan.

"Proyek pemerintah bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik, tetapi harus menjamin kualitas dan umur layanan bangunan. Setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum. (Red/Jyk)





Editor : Tim Oji


Lebih baru Lebih lama