Penangkapan 7 Anak Berujung Dugaan Setoran Puluhan Juta, Polisi Diminta Buka Suara

   



Sidoarjo, IntelijenSiberNews.com -  Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan publik setelah Redaksi IntelijenSiberNews.com menerima informasi dari sejumlah narasumber terkait penanganan kasus narkotika yang diduga melibatkan tujuh orang yang diamankan oleh Satreskoba Polresta Sidoarjo. Rabu, 24 Juni 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warkop Panji,  yang berada di kawasan Desa Alastipis Pabean, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo.

Dari tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui berinisial IP, DK, dan EK. Menurut keterangan narasumber, IP dan DK merupakan warga Desa MBONO, sedangkan EK berasal dari Desa Kemlaten. Sementara empat orang lainnya disebut berasal dari wilayah Sedati.

Narasumber menjelaskan bahwa saat penangkapan berlangsung, IP diduga kedapatan menguasai 10 butir pil koplo. Sedangkan terhadap DK, menurut informasi yang diterima redaksi, hanya ditemukan bukti berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu.

Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses penangkapan tersebut. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada para pihak yang diamankan agar tidak diproses lebih lanjut secara hukum.

Menurut keterangan yang diterima tim investigasi. diduga dimintai uang sebesar 15 juta, DK sebesar 17 juta dan EK sebesar 20 juta. Sementara empat orang lainnya disebut dimintai uang kurang lebihnya sekitar 20 juta per orang. Jika informasi tersebut benar, total dana yang diduga dimintakan kepada ketujuh orang tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 130 juta.

Lebih lanjut, sumber yang memberikan informasi kepada redaksi menyebut bahwa dana tersebut diduga diterima oleh seorang oknum anggota yang disebut berinisial DN. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Munculnya informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara serta status hukum para pihak yang sebelumnya dikabarkan diamankan dalam operasi tersebut. 

Publik pun berhak mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau terdapat fakta lain yang perlu dijelaskan oleh aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Redaksi telah melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo.

Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan terkait kronologi penangkapan, barang bukti yang ditemukan, status hukum para pihak yang diamankan, serta tanggapan atas dugaan adanya permintaan sejumlah uang sebagaimana disampaikan oleh para narasumber.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai langkah pengawasan internal yang dilakukan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut. (Red/ Tim)




Editor : Tim Oji 

Lebih baru Lebih lama