Malang IntelijenSiberNews.com - Agenda untuk mediasi diduga penyerobotan tanah dan rumah yang ketiga kalinya dari pihak nur hasana dan kuasa hukumnya tidak terlihat atau tidak menghadiri dari undangan kepala desa di balai desa kidal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Ila Maisaro berserta tim penasehat hukum korban, Hertanto, SH.MH. Sudah berada di kantor balai desa kidal mulai pukul 09.30 wib memenuhi undangan dari kepala desa untuk mediasi, dimana Ibu ila selaku pemilik sah tanah dengan bukti kepemilikan AJB, dari lahan seluas 500 meter persegi tersebut dibeli secara sah olehnya pada tahun 1996 dari orang tua Hasanah. Saat transaksi jual beli terjadi, Nur Hasanah sendiri pada waktu itu masih berusia sangat muda, yaitu baru sekitar 2 tahun.
Hertanto, SH.MH. Sangat yakin dan menyakini bawah jual beli tanah tersebut sah secara hukum, karena prodak hukum yang terbit 30 tahun yang lalu adalah Sah. Yang mengajukan dan yang menyaksikan pada saat itu adalah mantan kepala desa kidal yang sampai saat ini beliau nya masih hidup dan saksinya pun masih ada.
Dan tiba tiba dibangun oleh orang yang tidak memiliki legalitas atau kepemilikan dari lahan tanah tersebut, dan yang saya sangat sesalkan dan kecewakan dari kuasa hukum nur hasanah tidak profesional sama sekali. Jelas dari undangan kepala desa pukul 10.00 wib tetapi sampai pukul 12.00 wib tidak hadir dan tampa pemberitahuan kepada kami. Harapan saya supaya dari masalah ini cepat selesai dan hukum ditegakkan luruskan, mari semua fihak berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Dan apabila permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka pidana perdatanya akan saya munculkan. Tuturnya....(24 Juni 2026)
Untuk langkah kedepannya dan prioritasnya akan menempuh jalur hukum, dengan pidana penyerobotan lahannya sudah memenuhi ungsur ataupun ada dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dari aparatur desa kidal berserta kepala desanya juga ikut didalamnya.
Kami akan memberi kesempatan 1x lagi untuk menempuh mediasi, agar permasalahan ini selesai secara kekeluargaan, dengan yang menfasilitasi atau yang mengundang kembali semua pihak adalah kepala desa kidal, kami masih sangat memberikan itikat sangat baik kepada pihak nur hasana. Jika sampai minggu depan atau waktu yang ditentukan dari pihak nur hasana ataupun kuasa hukumnya tidak hadir kembali, maka kami akan menempuh jalur hukum. (Red/Bojo)
Editor : Tim Oji
