SIDOARJO, IntelijenSIberNews.com — Menanggapi sorotan publik terkait dugaan aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara berulang di SPBU 54.612.08 Sruni, Gedangan, Sidoarjo, manajemen bersama pemangku kepentingan menghadirkan langkah klarifikasi, edukasi regulasi, serta penguatan pengawasan operasional demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Pemberitaan edukatif ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai aturan penyaluran energi bersubsidi, pentingnya standar keselamatan kerja (K3), serta prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
Penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar diatur secara ketat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan dari PT Pertamina Patra Niaga.
Subsidi yang diberikan oleh negara ditujukan khusus untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro yang berhak. Segala bentuk penyalahgunaan, seperti pembelian berulang menggunakan tangki modifikasi atau pemindahan BBM ke jerigen tanpa izin resmi di area publik, merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
Landasan Hukum Penyaluran BBM:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023): Mengatur ketentuan hukum terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Menetapkan segmentasi konsumen pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi.
Sorotan penting dalam investigasi sebelumnya mencakup aktivitas pemindahan BBM (mengetab) ke dalam jerigen plastik di pinggir jalan dekat kawasan SPBU.
Dari sudut pandang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta operasional migas, tindakan tersebut membawa risiko tinggi:
- Risiko Kebakaran Ekstrem: Jerigen plastik dan uap bensin sangat rentan memicu api statis atau tersulut percikan api sekecil apa pun, termasuk dari aktivitas merokok di sekitar lokasi.
- Ancaman Keselamatan Umum: Memindahkan BBM di ruang terbuka umum membahayakan keselamatan pengendara lain serta warga di sekitar lokasi.
- SOP SPBU yang Ketat: SPBU wajib menerapkan standar keselamatan operasional, termasuk larangan pengisian ke dalam wadah atau jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Manajemen SPBU bersama PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan pengawasan internal guna mencegah potensi kecurangan oleh oknum pembeli. Langkah preventif yang diterapkan meliputi:
- Pengecekan Fisik dan Visual: Operator diimbau untuk teliti mengenali gelagat kendaraan yang mencurigakan, seperti motor dengan tangki tidak standar atau aktivitas bolak-balik mengisi BBM.
- Pemanfaatan Teknologi Rekaman: Pemantauan berkala melalui CCTV dan data transaksi dispenser (nozzle) untuk mendeteksi anomali volume pembelian.
- Sanksi Tegas: Apabila terbukti terdapat kelalaian operasional atau pembiaran dari pihak internal SPBU, Pertamina siap menjatuhkan sanksi administratif mulai dari surat peringatan, penghentian sementara penyaluran subsidi, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan berita (cover both sides) dijunjung tinggi. Ruang klarifikasi diberikan kepada pengelola SPBU 54.612.08 maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus agar informasi yang diterima masyarakat bersifat objektif, berimbang, dan tidak menimbulkan opini sepihak sebelum adanya audit atau pemeriksaan resmi.
Pengawasan distribusi energi bersubsidi memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk:
- Melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui saluran resmi Pertamina Contact Center di nomor 135.
- Mendukung terciptanya tertib niaga dan keselamatan berlalu lintas di area SPBU.
Melalui sinergi yang baik antara media, masyarakat, pengelola SPBU, regulator, dan aparat penegak hukum, distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sidoarjo diharapkan dapat berjalan tepat sasaran, transparan, serta aman bagi seluruh masyarakat.
RED : TIM
